Ini Motif Pembunuhan Wanita di Krian oleh Suami

Jumat 01-11-2024,19:20 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Nenek Tewas di Waru Korban Pembunuhan?

Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (met/jok)

Kategori :