November Rain: Saat Cinta Harus Bertahan di Tengah Badai, Ini Perlindungan Hukumnya!

Jumat 01-11-2024,17:42 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

Lirik November Rain mengingatkan kita pada rasa sakit akibat cinta yang tidak lagi setia. Dalam hubungan, perselingkuhan adalah pelanggaran besar yang bisa merusak kepercayaan secara mendalam.

Di Indonesia, perselingkuhan bukan hanya masalah moral tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum. Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan memungkinkan pasangan yang dikhianati untuk melaporkan perselingkuhan sebagai pelanggaran hukum, dengan konsekuensi yang berat bagi pihak yang melanggar. Perlindungan ini membantu menjaga keadilan bagi pasangan yang tersakiti.

Emosi yang Terkoyak: Kekerasan Psikis dalam Hubungan

Hubungan yang penuh badai emosional dapat menjadi sumber kekerasan psikis atau mental yang sulit dikenali. Pasangan yang sering mengalami kekerasan emosional memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Penghapusan 

Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dengan perlindungan ini, individu yang mengalami tekanan mental dalam hubungan dapat melindungi kesejahteraan mereka, serta menghindari hubungan yang dapat merusak kesehatan psikologis mereka.

BACA JUGA:VAR: Transformasi Teknologi dan Tantangan Keadilan Sepak Bola Indonesia

Hak Asuh Anak: Menjaga Kesejahteraan di Tengah Perpisahan

Ketika sebuah hubungan berakhir, terutama jika sudah ada anak di dalamnya, konflik bisa meningkat karena masalah hak asuh anak. Pasal 41 UU Perkawinan menjamin hak asuh anak, memberikan prioritas pada kepentingan terbaik bagi anak. Hukum mengatur agar kedua pihak tetap memiliki kewajiban untuk mendukung kesejahteraan anak, baik secara finansial maupun emosional, meskipun orang tua mereka berpisah. Perlindungan ini penting untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak mereka meskipun hubungan orang tuanya mengalami perubahan.

Menghindari Drama di Pengadilan: Keuntungan Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin sering kali dianggap sebagai tanda kurangnya kepercayaan, padahal kenyataannya, perjanjian ini adalah langkah bijak untuk mencegah konflik di masa depan. Pasal 29 UU Perkawinan memberikan pasangan kesempatan untuk menyusun perjanjian ini, menetapkan kejelasan tentang kepemilikan harta, kewajiban finansial, dan hak-hak masing-masing. Dengan memiliki perjanjian kawin, pasangan dapat menghindari drama yang biasanya muncul saat harta harus dibagi di pengadilan, sehingga mengurangi kerugian finansial dan emosional.

Selingkuh Itu Mahal: Ganti Rugi atas Kerugian Emosional dan Moral

Pengkhianatan dalam hubungan bukan hanya membawa kerugian emosional tetapi juga bisa membawa kerugian finansial dan moral. Pasal 1365 KUH Perdata memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta ganti rugi atas tindakan yang menyebabkan kerugian. Jika salah satu pihak merasa diperlakukan tidak adil, atau jika pasangan melakukan manipulasi yang merugikan, mereka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi sebagai bentuk keadilan dan perlindungan atas hak mereka.

Ketika Perpisahan Menjadi Keharusan: Pembagian Hak Waris dalam Keluarga

Jika hubungan berakhir karena kematian salah satu pasangan tanpa adanya pengaturan yang jelas tentang warisan, perselisihan mengenai harta dapat terjadi. Perjanjian kawin serta pengaturan hak waris yang sah dapat membantu mencegah konflik ini. Baik dalam KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam, hak waris pasangan dan anak-anak diatur untuk melindungi mereka dari sengketa. Dengan pengaturan yang jelas, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kesejahteraan yang terjamin.

BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Kesimpulan:

Kategori :