November Rain: Saat Cinta Harus Bertahan di Tengah Badai, Ini Perlindungan Hukumnya!

Jumat 01-11-2024,17:42 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

2. Melindungi dari Manipulasi Finansial

o Dasar Hukum: Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata

o Analisis: Pasal-pasal ini memberikan dasar bahwa perjanjian kawin sah jika dibuat tanpa paksaan. Dengan adanya perjanjian kawin, pasangan dapat menghindari eksploitasi atau ketergantungan finansial yang merugikan salah satu pihak. Kejelasan ini penting, terutama dalam mengatur pengelolaan aset dan pengeluaran agar terhindar dari potensi konflik yang tidak diinginkan.

3. Mengurangi Drama saat Pembagian Harta di Pengadilan

o Dasar Hukum: Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan

o Analisis: Perjanjian kawin memberikan kejelasan saat terjadi perpisahan, di mana harta bawaan dan harta bersama telah diatur sebelumnya. Ini mengurangi drama dan risiko sengketa di pengadilan saat perpisahan tidak dapat dihindari. Pengaturan ini membantu menjaga kondisi emosional tetap stabil, terutama saat proses perceraian harus berlangsung.

4. Menjamin Hak Waris dan Kesejahteraan Anak

o Dasar Hukum: Pasal 852 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

o Analisis: Dalam perjanjian kawin, pasangan bisa mengatur hak waris untuk melindungi hak finansial anak jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal. Pengaturan ini melindungi kesejahteraan anak dengan memberikan mereka hak atas warisan yang sudah diatur secara hukum, terlepas dari kondisi hubungan orang tuanya.

BACA JUGA:Love and Responsibility: Tanggung Jawab Hukum Menafkahi Keluarga bagi Generasi Sandwich

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Kawin yang Sah di Indonesia?

Membuat perjanjian kawin bukan sekadar membuat kesepakatan informal, tetapi harus melalui prosedur hukum yang benar agar memiliki kekuatan hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Pastikan bahwa baik calon suami maupun istri setuju untuk membuat perjanjian kawin. Kesepakatan ini harus dilakukan tanpa paksaan, dan masing-masing pihak harus memahami ketentuan yang akan dimasukkan dalam perjanjian.

2. Mendatangi Notaris: Perjanjian kawin harus dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum. Notaris akan menyusun akta perjanjian kawin berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, dan memastikan bahwa perjanjian ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendaftarkan Perjanjian Kawin: Setelah ditandatangani di hadapan notaris, perjanjian kawin harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil, tergantung pada status agama pasangan. Hal ini penting agar perjanjian kawin tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

4. Pentingnya Pembaharuan Perjanjian: Pasal 35 UU Perkawinan memungkinkan perjanjian kawin untuk diperbarui atau diubah selama pernikahan, dengan persetujuan kedua belah pihak dan pengesahan hakim. Ini penting jika terjadi perubahan signifikan dalam situasi finansial atau kondisi hubungan yang memerlukan penyesuaian dalam perjanjian.

Kategori :