Gadaikan Motor Teman untuk Modal Usaha Dituntut 21 Bulan Penjara

Rabu 30-10-2024,21:20 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sungguh tega teman satu ini, dipinjami motor bukannya mengembalikan dengan baik-baik justru Rendy Aria Dewantoro menggadaikan motor Scoopy milik Agung Prastiyo seharga Rp 4.050.000 untuk modal usaha. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 1 tahun dan 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari Yoesanti.

BACA JUGA:Pria Sawunggaling Gelapkan Motor Tetangga Untuk Pesta Miras

Menuntut terdakwa Rendy Aria Dewantoro terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penggelapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rendy Aria Dewantoro dengan pidana selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,” kata Dinneke di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Teman Untuk Beli HP

Atas tuntutan jaksa, terdakwa menjawab minta apa-apa. “Tidak ada Yang Mulia,” ucap Rendy lewat video call di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Warga Banyuurip Wetan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menurut Jaksa dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan, kejadian itu, 14 Juni 2024 di Jalan Rejosari, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Terdakwa meminjam Scoopy W 6142 AZ kepada teman kerjanya yaitu Agung Prastiyo dengan alasan mau menyewa mobil. 

Setelah membawa motor tersebut langsung digadaikan kepada saksi Anam dengan maksud untuk modal usaha. Kemudian oleh saksi Anam membantu menjualkan kepada saksi Masukin dengan harga Rp 4.050.000.

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Penghuni Kos Medokan Ayu Ditangkap di Rumah Mantan Istri

Karena motornya tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa, korban Agung Prastiyo langsung lapor ke Polsek Pakal Surabaya. Dan dalam prosesnya, terdakwa Rendy Aria Dewantoro ditangkap di Jalan Jurang Kuping Kecamatan Pakal Surabaya, pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Baru Kenal 1 Bulan, Warga Malang Gelapkan Motor Pacar

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Agung Prastiyo mengalami kerugian Rp 15 juta. (rid)

Kategori :