Ambil Ranjau Sabu 20,65 Gram, Disembunyikan di Antara Dua Pangkal Paha

Selasa 29-10-2024,19:07 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Enggo Wijaya (27) dan Muh Nur Kholis (29) yang sama-sama tinggal di Ngoro, Mojokerto, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya ditangkap mengambil ranjau sabu di pinggir jalan samping SPBU Jalan Arjuno, Sawahan, dengan berat kotor 20,65 gram.

BACA JUGA:Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili

Jaksa penuntut umum (JPU) Anoek Ekawati menghadapi saksi penangkap yakni Hutomo dan Wahyu ke ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Menurut saksi Hutomo, berkat informasi masyarakat ia bersama tim beranggotakan 5 orang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi kedua terdakwa mengambil ranjau sabu di Jalan Arjuno samping SPBU.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi

"Senin 15 April 2024 pukul 18.30 WIB kami amankan Enggo dan Nur Kholis bersamaan. Saat kami interogasi mereka mengambil sabu sabu seberat 20,65 gram yang dimasukkan dalam botol plastik kopi yang diapit kedua pangkal paha Enggo," kata Hutomo, Selasa 29 Oktober 2024.

Tidak hanya sabu 20,65 gram, didalam jok motor Scoopy yang digunakan terdakwa juga terdapat 1 poket sabu seberat 0,40 gram beserta pembungkusnya.

BACA JUGA:Nekat Dagang Sabu-sabu, Pengangguran Simokerto Kembali Masuk Bui

"Sabu tersebut pesanan dari Bowo (berkas terpisah). Pergramnya seharga Rp 750 ribu. Tapi terdakwa baru dikasi uang setengahnya yakni Rp 7,5 juta," jelasnya.

"Terdakwa sudah di kali mengambil ranjau sabu, yang pertama di depan RS Delta Surya, Sidoarjo," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kalibokor Kencana 1 Dituntut 7 Tahun Penjara

Semenit itu saksi Wahyu mengatakan bahwa tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat diamankan.

BACA JUGA:Ini Tampang Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Edarkan Sabu-sabu

"Tidak ada perlawanannya dari kedua terdakwa saat mengambil BB menggunakan motor Scoopy milik Nur Kholis," tambahnya.

BACA JUGA:Residivis Sabu Asal Jojoran Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kategori :