SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 28 Oktober 2024.
Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dari pajak daerah (PD) 3 BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Kesepuluh saksi itu Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
BACA JUGA:22 Pegawai BPPD Sidoarjo Akui Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor
Untuk pemeriksaan saksi, Jaksa KPK Rikhi BM meminta keterangan lima saksi terlebih dahulu mulai dari Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin.
Bahkan untuk membuktikan bila pemotongan itu terjadi, Jaksa KPK menunjukkan bukti penerimaan insentif hingga jumlah pemotongan uang tersebut ke layar monitor yang berada di ruang persidangan.
Para saksi awal berjumlah 5 orang pria itu kompak membenarkan bukti yang dimiliki Jaksa KPK.
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 22 Saksi
Mereka pun mengakui bila pemotongan insentif tersebut diserahkan ke Fitri.
"Iya, dikumpulkan ke Bu Fitri," jawab satu per satu saksi yang ditanya bergiliran.
Tak hanya itu, mereka pun juga tak mengetahui tujuan dari pemotongan insentif tersebut. Padahal pemotongan insentif cukup besar nilainya.
BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor
"Tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan. Diserahkan ke Bu Fitri," jelas Sumanto menjawab pertanyaaan JPU yang membeberkan dana potongan insentifnya mulai dari Rp 14 juta hingga Rp 22 juta.
Hal yang sama juga dikatakan Cahyo. Pria yang menjadi staf Pajak Daerah (PD) 3 BPPD Sidoarjo ini mengaku tak mengetahui penggunaan uang pemotongan insentif itu.
"Tidak tahu penggunaannya pak," ujarnya.