SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Kejati Jatim yang dipimpin Kajari Surabaya mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB di kediaman Kompleks Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Kini Ronald Tannur kembali dijebloskan ke penjara tepatnya di Rutan Medaeng.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng
Jauh setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Ketua Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota, Heru Hanindyo serta Mangapul, ternyata anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu sekali pergi ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kajati Jatim Dr Mia Amiati saat akan menjebloskan Ronald Tannur ke rutan Medaeng.
BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City
"Menurut catatan Dirjen Imigrasi, pada saat putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang bersangkutan sempat pernah keluar negeri. Cuman kembali, jadi tidak ada keinginan melarikan diri," kata Mia Amiati kepada awak media, Minggu 27 Oktober 2024.
Kajati Jatim melanjutkan, kemungkinan Ronald Tannur ada kesibukan bisnis atau pekerjaan. Sehingga membuatnya harus pergi ke luar negeri.
BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
"Tapi mungkin dia memiliki kesibukan bisnis atau apapun diluar pengawasan kita, tapi kan itu hak dia sebelum adanya pencekalan. Alhamdulillah dengan dibantu Dirjen Imigrasi semuanya berjalan lancar dicekal semua," bebernya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur
"Yang bersangkutan pergi ke Singapura cuma satu hari terus kembali," pungkasnya. (rid)