Surabaya, Memorandum.co.id - Wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) bisa menekan angka tindak pidana di Surabaya. Ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah perkara yang diterima kejaksaan. Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, jumlah perkara yang masuk menurun drastis bila dibandingkan dari Januari hingga Februari. "Rata-rata ada 450 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang kami terima, tapi di pertengahan April ini tidak ada 50 SPDP," terangnya, Jumat (17/4/2020). Lanjut Farriman, jika perkara pidana di pengadilan berkurang karena memang pelimpahan oleh kejaksaan ditunda. "Sejak rutan dan lapas tidak menerima tahanan, perkara kami tunda. Semua tahanan kita titipkan di kepolisian," pungkas Farriman. Sementara itu, penurunan jumlah perkara juga terlihat di Kejari Tanjung Perak. Menurut Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa perkara yang masuk ke kejaksaan turun hingga 30 persen. "Bulan Februari kemarin ada 165 perkara, Maret ada 115 perkara. Kalau April masih berjalan tapi bisa jadi menurun dari bulan sebelumnya,"ujar Eko. (fer/day)
Perkara Pidana di Kejaksaan Menurun
Jumat 17-04-2020,22:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB