Waduh! Pejabat Pemkot Probolinggo di Tes Urine oleh BNN

Sabtu 26-10-2024,17:19 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Muhammad Ridho

Sementara Masduki, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jatim, menyatakan, agenda tes urine seringkali digelar oleh BNN Provinsi Jatim di berbagai tempat.

“Kami terbiasa melakukan roadshow, baik instansi pemerintah, swasta maupun kampus. Bahkan ribuan tes urine digelar bagi mahasiswa kampus. Semua dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Peserta tes urine, menurutnya, tidak perlu khawatir jika hasilnya positif. Sebab belum tentu mereka sebagai pengguna narkotika. Sebab mengkonsumsi obat-obatan direkomendasi dokter, juga bisa menunjukkan positif amfetamin pada tes urine.

“Silakan disampaikan kepada dokter yang bertugas, konsumsi obat apa saja yang diresepkan oleh dokternya. Harus disampaikan sebelum diperiksa,”  imbuhnya.

BACA JUGA:Sumber Masalah Stunting Bisa dari Organ Reproduksi

BACA JUGA:Hore… Surat Suara Pilkada Sudah Tiba di Kota Probolinggo

Masduki, juga meminta korban atau pemakai narkoba bersikap kooperatif dan jujur menyampaikan kepada BNN. Sesuai amanat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata dia, di pasal 54 disebutkan, pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika hukumnya direhabilitasi. 

Sedangkan di pasal 128, bagi pecandu dan penyalahguna di bawah umur, dilaporkan oleh orang tuanya atau walinya atau melaporkan dirinya sendiri ke IPWL atau BNN, maka tidak dituntut pidana.

“Selanjutnya dilakukan asesmen untuk mengetahui tingkat kecanduannya. Mulai dari ringan, sedang atau berat. Lalu ada proses rehabilitasi melalui rawat inap apa rawat jalan, sesuai dengan tingkat kecanduannya,” terang Masduki.

BACA JUGA:Al Hassanah Foundation: Pidato Presiden Prabowo Jadi Kebanggaan Rakyat Desa

Dijelaskan, rehabilitasi membutuhkan waktu antara 3 - 6 bulan. Namun pemulihan dibutuhkan waktu seumur hidup.

“Yang terpenting itu supporting system dari keluarga dan orang terdekat supaya tidak kembali menggunakan narkoba,” pungkas Masduki.(ekh)

Kategori :