SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menegaskan akan segera melakukan eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dan memutuskan pidana penjara 5 tahun terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
"Kami belum menerima salinan putusan dan semalam berusaha mendownload putusannya di directory belum diupload,jadi belum bisa. Secepatnya kami lakukan eksekusi," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati kepada Memorandum.co.id, Rabu 24 Oktober 2024.
Berdasarkan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN.
"Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI," ujar Kajati perempuan pertama di Jatim.
Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut, Kajati Jatim menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur,.
"Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Ditambahkannya, karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim maka pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan OTT tersebut.
"Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim dan sesuai dengan kapasitanya untuk 90 orang skrg tahanan yg berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul memvonis bebas Ronald Tannur. Namun akhirnya MA membatalkan vonis tersebut.
Bahkan ketiga hakim tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung. Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. (gus)