MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyebaran uang saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), Minggu 6 Oktober 2024, akhirnya berhenti di tengah jalan. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melakukan pendalaman yang sangat lama akhirnya kasus itu akan dihentikan tanpa dilimpahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ini Janji Paslon Bonus saat Kampanye Akbar
“Kami sudah meminta klarifikasi dari tim paslon. Hasilnya, si P (terduga pelaku,red) ini bukan tim resmi paslon Bonus,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat saat menggelar rilis di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa 22 Oktober 2024.
Novery berdalih Bawaslu kesulitan dalam mendapatkan keterangan dari terduga pelaku. Pasalnya, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali kepada P. Namun sama sekali tidak digubris. Ditambah, bukti-bukti permulaan belum cukup untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kalau menurut peraturan Bawaslu, kami tidak punya kewenangan memaksa yang bersangkutan untuk hadir,” terangnya.
Novery tak menampik jika dalam video yang beredar sudah jelas bahwa P menyebarkan sejumlah uang ke arah peserta kampanye. Namun demikian, dirinya tetap bersikukuh bahwa hal tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana untuk dilimpahkan ke pihak berwajib.
“Unsur yang belum terpenuhi itu seperti apakah ada unsur ajakan memilih salah satu paslon. Kan kita semua belum tau itu,” terangnya.
Karenanya, Novery menyebut, setelah ini P bakal bebas dari status terduga pelaku. Sebab, P hanya akan dijadikan bahan evaluasi bersama supaya tak terjadi hal serupa pada paslon-paslon lainnya. (aji/mas)