AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dalam rangka menyelesaikan status identitas warga negara asing (WNA) eks anak buah kapal (ABK) di wilayah Kantor Imigrasi (Kanim) Tual.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Lalui SKD CASN Kemenkumham, Kakanwil Maluku Tutup dengan Apresiasi
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi guna memastikan hak-hak dasar para WNA terkait status kewarganegaraan terpenuhi dan meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Menyikapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo mengatakan bahwa sejumlah WNA eks ABK masih berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum.
BACA JUGA:Hendro Tri Prasetyo: Integritas Modal Utama ASN, SKD CASN Kemenkumham Maluku Terawasi Ketat
Dirinya menjelaskan bahwa Kemenkumham Maluku telah melakukam pendataan ulang dan sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan yang dihadapi oleh eks ABK di wilayah Kantor Imigrasi Tual.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Gelar SKD CPNS 2024, Ribuan Peserta Berebut Kursi
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Myanmar, Kamboja, dan Thailand tentang permasalahan eks ABK yang berada di wilayah Tual tanpa kejelasan status hukum, dan kami tinggal menunggu hasil keputusan dari kedutaan. Dan semua itu tentunya butuh proses apalagi dalam memperoleh izin tinggal, hal ini yang harus dipahami betul oleh masyarakat” ujar Hendro.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Tinjau Lokasi Pelaksanaan SKD CASN 2024
Hendro menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku serta jajaran Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio menyampaikan bahwa didalam bertugas jajran Imigrasi bekerja untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan eks ABK kewarganegaraan asing.
BACA JUGA:Antisipasi Pilkada, Kemenkuham Maluku Gelar Rakor Timpora
“Kantor Imigrasi Tual telah melakukan berbagai upaya dalam memperoleh data dari WNA Eks ABK perikanan yang tersebar di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara guna memastikan status kewarganegaraan tersebut. Dan salah satu upaya yang kami lakukan adalah program pemberian bantuan beras. Dengan program inilah para WNA eks ABK memenuhi panggilan untuk mengisi formulir pendataan” jelas Purbo Satrio.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Maluku Koordinasi dengan BNNP Maluku
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan penyelidikan pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengapresiasi Kemenkumham Maluku dengan jajaran keimigrasian yang telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Dirinya menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses penanganan status WNA.