Inilah 4 Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI-Polri

Rabu 23-10-2024,15:11 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

Kombes Ahrie Sonta merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002. Perwira menengah Polri kelahiran Bandung tahun 1981 itu sebelumnya bertugas sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri.

BACA JUGA:Profil Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Sah! Berikut Daftar Nama Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Adapun tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam Permensesneg yaitu:

A.Tugas

1. Ajudan Presiden/Wakil Presiden serta Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Presiden atau Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.

2. Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden bertugas membantu/mendukung kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden/Wakil Presiden di dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terhadap Presiden/Wakil Presiden.

BACA JUGA:Pidato Perdana Presiden Prabowo, LaNyalla: Sangat Memberi Harapan

B. Fungsi

Ajudan dan Asisten Ajudan Presiden/Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden mempunyai fungsi:

1. pelaksanaan pengamanan fisik pasif;

2. pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Presiden/Wakil Presiden serta Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden; dan

3. pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi.

Kategori :