BACA JUGA:Kompak Edarkan SS, Pasutri Dijebloskan Penjara
Saat akan keluar, keduanya dihadang sekuriti dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 barang curian seperti baju, kemeja, jaket, celana dengan total kerugian Rp 2.159.900.
BACA JUGA:Polisi Buru Otak Perampasan Tas Pasutri di Jalan Tidar
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. (rid)