SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Randuagung, Gresik, yakni Ekalia Setya Adi (27) dan Vivi Ayu Widyawati (23) yang nekat mencuri pakaian dan celana di Tunjungan Plaza (TP) 1 divonis 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian yang direncanakan.
BACA JUGA:Komplotan Begal Pembacok Sejoli Pernah Rampas Motor Pasutri di Dupak Rukun
Mengadili menyatakan terdakwa Adi dan Vivi bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dalam surat dakwaan.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Pasutri di Keputih, Tinggalkan Surat Wasiat
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Heru, Senin 21 Oktober 2024 di PN Surabaya.
BACA JUGA:Tertipu Investasi Jual-Beli Barang Bekas, Pasutri Merugi Rp 750 Juta
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT yang menuntut 10 bulan penjara.
BACA JUGA:Scoopy Pasutri Dibegal di Jalan Dupak
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menerimanya. "Kami terima Yang Mulia," sahut kedua terdakwa.
BACA JUGA:Curi Motor di Jalan Kalikepiting Pompa, Pasutri Pasar Kembang Ditangkap Polisi
Awalnya pada 31 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, Adi dan Vivi sudah memiliki niatan untuk mengambil barang. Selanjutnya keduanya pergi ke Counter Miniso untuk membeli makanan serta peralatan kebutuhan rumah, kemudian menuju ke Matahari Dept. Store. Di lantai 3 keduanya berpura-pura memilih baju anak-anak dan wanita dewasa kemudian dibawa ke kamar pass untuk dicoba Vivi.
BACA JUGA:Kesulitan Ekonomi, Motif Pasutri Sidodadi Nekat Otaki Sindikat Curanmor 17 TKP
Selanjutnya terdakwa Adi mengeluarkan tang potong kecil dan memotong alat sensor matic yang berada di baju untuk kemudian dimasukan ke dalam tas. Sedangkan sensor matic diletakan di depan kaca kamar pass lainnya dibuang di tempat sampah.
BACA JUGA:Sindikat Curanmor Sidodadi 17 Kali Beraksi, Diotaki Oleh Pasutri
Tidak hanya itu, keduanya kemudian mencari baju orang dewasa dan dengan cara yang sama memotong alat sensor matic di kamar pass dan membuang alat tersebut di tempat sampah.