SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usai bebas dari penjara pada 2022, Fery Widiyanto memutuskan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Bali. Seiring waktu, kebutuhan pria 28 tahun itu semakin besar.
BACA JUGA:Modal Wajah Polos, Jambret Asal Genting Ternyata Punya Jam Terbang Tinggi
Hal itu yang menuntutnya meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun, karena penghasilannya yang tak mampu menutupi utang, Fery dikejar utang-utang online tersebut.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya
Hal itu, membuatnya ketakutan hingga menuntutnya kembali ke Kota Pahlawan pada September 2024. Sebulan di Kota Surabaya tersangka ini kembali melakukan aksi kejahatan dengan menjambret kalung milik Sukemi di Jalan Simo Gunung III-A.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Jambret Spesialis Kalung Anak-anak Dihadiahi Timah Panas
Fery berencana, jika berhasil melakukan aksi itu, ia memakai uang hasil penjualan kalung emas itu untuk membayar utang yang menjeratnya.
BACA JUGA:Pulang Setor Uang Tunai, Ibu dan Anak Dijambret: 2 Pelaku Kendarai CB 150R
"Kalau berhasil saya jual untuk bayar utang pinjol selama di Bali itu. Total utang saya sekitar Rp 3 juta," aku Fery.
BACA JUGA:Jemput Anak Sekolah, Ibu di Surabaya Jadi Korban Jambret
Namun, bukannya menutupi utang, Fery malah mendekam di balik jeruji besi ke empat kalinya. Fery ditangkap setelah gagal merampas emas milik Sukemi saat berjalan sorang diri di Jalan Simo Gunung III-A, Sabtu 12 Oktober 2024. (fdn)