SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) bersama Kantor Pertanahan Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pengurusan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, I Kartono Agustiyanto, menyampaikan kabar baik terkait penyelesaian masalah surat ijo.
“Alhamdulillah, kemarin kami telah menyerahkan sertipikat HGB di atas HPL kepada 20 pemilik rumah,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya sertipikat ini, masyarakat yang sebelumnya hanya memiliki surat ijo kini memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang mereka tempati. Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya juga telah meminimalkan retribusi agar tidak membebani masyarakat.
“Yang penting, ada kontribusi bagi Pemerintah Kota Surabaya, namun tidak memberatkan masyarakat,” jelas Kartono.
Kartono juga memberikan penjelasan mengenai masa berlaku sertipikat HGB diatas HPL. Menurutnya, siklus kepemilikan HGB diatas HPL dapat mencapai 80 tahun. Rinciannya, masa berlaku awal pemberian hak adalah 30 tahun, kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun.
Dengan jangka waktu yang panjang ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
"Setelah siklus 80 tahun selesai, dengan rekomendasi dan persetujuan dari Pemkot Surabaya, bagi pemilik bisa mendapatkan hak baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kartono menjelaskan bahwa Sertipikat HGB diatas HPL juga memberikan kemudahan dalam hal pewarisan.
“Dengan adanya Sertipikat HGB diatas HPL, tanah yang ditempati dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, kepemilikan HGB diatas HPL memperkuat hak penguasaan masyarakat terhadap tanah yang mereka tempati, sekaligus menjaga agar aset tetap menjadi milik pemerintah Kota Surabaya.