HGB di Atas HPL Bisa Diwariskan, Siklus Kepemilikan Bisa Mencapai 80 Tahun

Sabtu 19-10-2024,07:11 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya bersama Kantor Pertanahan Kota Surabaya memberikan kemudahan bagi warga dalam proses pendaftaran hingga pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menyampaikan kabar gembira terkait penyelesaian masalah surat ijo. 

"Alhamdulillah, kemarin kami telah menyerahkan sertifikat HGB di atas HPL kepada 20 pemilik rumah," ujarnya. 

BACA JUGA:Surat HGB di Atas HPL Pemkot Bukan Petunjuk dari Pusat, Warga Surat Ijo Minta Pendataan Ulang Status Tanah

Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat yang sebelumnya hanya memiliki surat ijo kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat atas tanah yang mereka tempati. Selain itu, retribusi yang dikenakan pun diminimalisir agar tidak membebani masyarakat. 

"Yang penting adalah ada kontribusi bagi kota, namun kami tidak ingin memberatkan masyarakat," jelas Kartono. 

Kartono memberikan penjelasan mengenai masa berlaku sertifikat HGB yang baru diterbitkan. Menurutnya satu siklus kepemilikan HGB ini mencapai 80 tahun. Rinciannya, 30 tahun pertama adalah masa berlaku awal, kemudian dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Dengan jangka waktu yang panjang ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah yang mereka tempati.

"Setelah siklus 80 tahun, dengan rekomendasi dan persetujuan Pemkot Surabaya, ada potensi untuk mendapatkan hak baru lagi," ujar Kartono. 

BACA JUGA:Kantah Surabaya I Serahkan Sertifikat HGB Pemegang IPT Surabaya dan Aset Pemkot

BACA JUGA:Sebanyak 39 Warga Pemegang Surat Ijo Akhirnya Miliki Sertifikat HGB

Pihaknya juga menjelaskan bahwa HPL memberikan kemudahan dalam hal pewarisan.

"Dengan HPL, tanah yang dimiliki dapat diwariskan kepada generasi berikutnya," ujar Kartono. 

Ia menambahkan bahwa kepemilikan HGB memberikan penguatan atas hak penguasaan dan kepemilikan tanah tersebut, sekaligus menjaga aset milik pemerintah kota.

"Di sisi lain tidak menghilangkan aset pemkot, " jelasnya. 

BACA JUGA:5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan

Kategori :