SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bukannya kapok dan tobat, MBM (33) malah kembali nekat berdagang narkoba. Alhasil, pengangguran asal Sampang itu dijebloskan ke penjara untuk kedua kalinya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi membenarkan penangkapan MBM.
Pria kelahiran 1991 itu disergap di rumahnya, Jalan Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
BACA JUGA:Ini Tampang Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Edarkan Sabu-sabu
"Pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya," kata Haryoko, Jumat, 18 Oktober 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu-sabu dengan berat total 7,207 gram. Barang haram tersebut disimpan MBM di dalam kamar.
Pengakuan MBM, sabu-sabu itu didapatkan dari B (DPO). Dia sudah tiga kali membeli. Transaksi pembelian dilakukan dengan cara ditransfer. Sedangkan barangnya diranjau di depan Sawahpulo Gang 5.
BACA JUGA:Penjual dan Pengguna Sabu-Sabu asal Gresik Kompak Masuk Penjara
"Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari saudara B (DPO) sudah tiga kali. Pembelian terakhir pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 di tempat yang sama," ungkap Haryoko.
Diinterogasi lebih lanjut, MBM menyebut setiap gram sabu dibanderol dengan harga Rp550.000. Lalu oleh MBM kembali dijual Rp800.000 untuk setiap gramnya dengan harga Rp 800.000.
"Jadi setiap gramnya tersangka mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu. Sehingga keuntungan total sabu seberat 10 gram dapat diperoleh tersangka sebanyak Rp 2,5 juta," papar Haryoko.
BACA JUGA:Bandar Cerme Gresik Edarkan Sabu-sabu di Depan Balai Dusun
Kini, MBM mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo, 1 buah plastik berisikan 10 bendel plastik klip, 1 sendok plastik kecil, 1 skrup yang terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik, 1 dusbook HP merek Vivo, dan uang senilai Rp800.000.
"Tersangka sebelumnya pernah di hukum dengan perkara narkotika pada tahun 2018," pungkas Haryoko. (bin)