SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Roni Wahyudi (44), warga Jalan Bogorami 1, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa didakwa menguras isi kotak amal di Masjid Thoriqul Muttaqin Jalan Bulak Setro 3, dan berhasil membawa uang Rp 2,7 juta.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, bahwa pada Jumat 19 April 2024 terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan ingin menuju rumah temannya untuk meminjam uang guna membeli obat untuk anaknya yang sakit.
BACA JUGA:Pembobol Kotak Amal di Rusun Tanah Merah Jadi Buronan
Saat melintas di depan Masjid Thoriqul Muttaqin, terdakwa melihat ada kotak amal dan timbul niatan untuk mencurinya. Lalu terdakwa masuk dan ambil wudu sekitar pukul 10.00 WIB dan ditempat wudu itu terdakwa melihat ada obeng dan langsung mengambilnya.
BACA JUGA:Pembunuh Gadis di Gudang Peluru Kedung Cowek Pernah Curi Kotak Amal Masjid
"Setelah wudu terdakwa berpura-pura salat Duha sambil memantau keadaan sekitar. Setelah salat dan dirasa sepi, terdakwa langsung merusak kotak amal dengan obeng dengan cara mencongkel kunci kotak amal sampai rusak," kata Hajita.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Bobol Rumah dan Kotak Amal Masjid
Kemudian setelah kotak amal terbuka, terdakwa mengambil uang di kotak amal tersebut sejumlah Rp 2,7 juta dan menyimpan uang tersebut ke dalam saku celana panjang lalu langsung pulang dengan mampir membeli obat untuk anaknya yang sakit.
BACA JUGA:Warga Tangkap Pembobol Rumah dan Kotak Amal di Kompleks Perumahan Gunungsari Indah
Kemudian terdakwa bersembunyi selama beberapa hari karena takut untuk pulang di lapangan Jalan Kalilom Lor Indah, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kedinding, Kota Surabaya.
BACA JUGA:Kotak Amal Musala At Taubah Darmokali Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Thoriqul Muttaqin mengalami kerugian Rp 2,7 juta.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal Mojo Kidul Residivis Pencurian HP
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," tutup Hajita dalam dakwaannya. (rid)