Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Kayu Jati Puluhan Juta Rupiah

Kamis 17-10-2024,13:21 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembalakan liar berinisial S (45), warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir dan S (62), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan, dan kini ditahan di Rutan Mapolsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Polisi Hutan (Polhut) di petak 3B tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung: 67 Personel Terima Reward, 1 PTDH

“Kronologis penangkapan, pada Hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pada saat petugas Perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir patroli di wilayah hutan dan ketika melintas di kawasan, kemudian mendapati kejanggalan," terangnya, Kamis 17 Oktober 2024.

Kejanggalan tersebut adalah ditemukannya kendaraan ledok berisi potongan kayu jati berbagai ukuran.

Ledok biasanya dipakai oleh pembalak hutan untuk membawa keluar kayu hasil jarahan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Beberkan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Bagong Vs Satria FU

“Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu jenis jati,” sambungnya.

Kecurigaan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman ke lokasi hutan. Hasilnya ditemukan bekas tebangan pohon kayu jati yang ukurannya identik dengan potongan kayu yang ada di ledok.

“Kecurigaan itu benar setelah petugas Perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut," ucap Nanang.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, Pelanggaran Konvoi Kampanye Tetap Ditindak

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan, dan hasilnya bisa menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Menurut Nanang, dari kejadian ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 18.006.000,- . Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit ledok bermesin diesel beroda 6, serta 24 potong kayu jati gelondongan berbagai ukuran," pungkasnya. (fir/fai)

Kategori :