2 Sindikat Curanmor 40 TKP Dilibas, Satu Tersangka Didor

Rabu 16-10-2024,22:53 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil melibas dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelompok pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial HBR (25), warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Kidul V Kompak Hajar Pelaku Curanmor

Tercatat, tersangka telah melakukan aksi pencurian motor di 40 lokasi antarkota. Di antaranya, di Sidoarjo, Pasuruan serta Malang. Dalam beraksi, HBR tak bekerja sendiri. Ia dibantu temannya berinisial S yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok

Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan ketika penangkapan. 

"Karena membahayakan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam melancarkan aksinya, HBR dan S selalu berbagi tugas secara bergantian. Jika HBR menjadi pemetik, tersangka S (DPO) yang betugas mengamati situasi. Begitu juga sebaliknya. Komplotan ini, juga membekali diri dengan kunci khusus.

BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura

"Selain kunci letter T guna merusak rumah kontak, para tersangka ini juga membawa kunci khusus untuk merusak gembok jika mau beraksi di dalam rumah yang tertutup pagar," tambah Arbaridi Jumhur.

BACA JUGA:Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili

Kemudian kasus kedua, polisi meringkus dua tersangka masing-masing berinisial W (32) dan MR (31). Kedua tersangka warga Dusun Kudu, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Sementara seorang pelaku lain sudah ditangkap lebih dulu.

BACA JUGA:Bandit Curanmor 21 TKP Diadili, Masih Ada 5 Komplotan Gentayangan

Dia berinisial S yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. Komplotan curanmor ini ditangkap usai melakukan aksinya di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Malang, akhir Juni 2024.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya

Kategori :