Pendekar Silat Aniaya Polisi di Jember Sidang Perdana

Senin 14-10-2024,20:03 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jember membuka sidang perdana kasus penganiayaan terhadap anggota polisi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pendekar silat. 

BACA JUGA:Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan

Sidang dipimpin Hakim Aryo Widiyatmoko, didampingi dua hakim anggota Armran S Herman dan Rudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Hendrawan membacakan dakwaan di hadapan para terdakwa di ruang sidang Candra, PN Jember.

Sebelas pesilat yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kafilah Nur Habibi alias Habi, M Alifan Nabila Latif, Rhenata Adhitya Dwi Dewanto, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustian Dewantoro, Dandi Akram Putra, Mochamad Yasin Bagus PG, Agil Bachtiar, Akbar Fiki alias Icang, Mochamad Vikri Ragil Tiar R, dan Alfarizi Rendi Arianto.

BACA JUGA:Lima Orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Urus Persyaratan di PN Jember

Menurut dakwaan, insiden penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Polsek Kaliwates menerima informasi mengenai konvoi besar yang melibatkan sekitar 400 pesilat di perempatan Argopuro, Kaliwates.

Di bawah komando AKP Joko Sudikdo, Aiptu Asis Susibatin, dan beberapa anggota Polsek Kaliwates, mereka mendatangi lokasi menggunakan mobil dinas Daihatsu GranMax. 

BACA JUGA:Berbuat Onar dan Rusak Rumah Warga, Belasan Pesilat Diamankan Polisi

Sesampainya di lokasi, polisi mencoba membubarkan konvoi yang dinilai mengganggu lalu lintas. Namun, imbauan dari Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, dan Aipda Parmanto Indrajaya agar para peserta konvoi membubarkan diri tidak diindahkan. Sebaliknya, rombongan justru melakukan penghadangan dan merusak mobil dinas polisi.

Penasihat hukum terdakwa, Suyitno, yang juga purnawirawan polisi, menyatakan bahwa para terdakwa akan dibela secara maksimal untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Para terdakwa didakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, serta pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus penganiayaan ini telah menjadi sorotan publik di Jember dan sekitarnya. Tindakan kekerasan yang melibatkan pesilat terhadap anggota kepolisian menuai kecaman dari berbagai pihak. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (edy)

Kategori :