Pasal 46 UU Perkawinan menetapkan bahwa seorang anak dewasa wajib untuk memelihara orang tua jika mereka membutuhkan dukungan.
Di sini, "memelihara" mencakup lebih dari sekadar dukungan finansial; perawatan fisik, perhatian, dan dukungan emosional juga merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Meski tidak ada sanksi hukum yang spesifik dalam pasal ini, kewajiban ini didorong oleh norma sosial yang kuat, yang memandang tindakan anak terhadap orang tua sebagai cerminan dari nilai moral dan budaya.
Ketika seseorang menjadi bagian dari generasi sandwich, ia dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan orang tua dengan kebutuhan keluarga inti.
Oleh karena itu, sangat penting bagi generasi ini untuk memahami bahwa kewajiban terhadap orang tua, meskipun bukanlah sebuah tuntutan hukum yang ketat, diakui dalam hukum sebagai bagian dari penghormatan terhadap orang tua yang harus dipenuhi sesuai kemampuan.
BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital
2. Larangan Penelantaran Orang Tua dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
UU PKDRT, yang dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan, mencakup ketentuan yang melarang penelantaran anggota rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), anak dewasa yang tinggal bersama orang tua diwajibkan untuk tidak menelantarkan mereka. Dalam konteks hukum, penelantaran termasuk tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 49 dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Penelantaran orang tua yang tinggal serumah dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut UU PKDRT.
Oleh karena itu, generasi sandwich yang merawat orang tua di rumah harus memastikan bahwa kebutuhan dasar, termasuk makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang aman, terpenuhi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak hukum, yang menambah kompleksitas bagi mereka yang memiliki tanggung jawab ganda terhadap orang tua dan keluarga inti.
BACA JUGA:Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah
3. Kewajiban Hukum terhadap Keluarga Inti Berdasarkan Pasal 45 UU Perkawinan
Setelah menikah, tanggung jawab seseorang berubah, dengan keluarga inti menjadi prioritas utama. Pasal 45 UU Perkawinan menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak hingga dewasa.
Kewajiban ini adalah bagian dari hak dasar anak yang dijamin dalam undang-undang. Secara hukum, seseorang yang telah menikah diharuskan untuk memberikan nafkah kepada anak dan pasangan, di mana keluarga inti mendapatkan prioritas utama.
Namun, dalam kasus generasi sandwich, sering kali kebutuhan orang tua juga harus dipenuhi. Meskipun hukum tidak secara tegas menyatakan bahwa kebutuhan orang tua harus lebih diprioritaskan daripada keluarga inti, norma sosial dan nilai kekeluargaan mendorong generasi sandwich untuk terus mendukung orang tua mereka. Oleh karena itu, individu dalam generasi sandwich harus menyeimbangkan tanggung jawab hukum terhadap keluarga inti dengan kewajiban moral terhadap orang tua mereka.
4. Analisis Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Terkait Pemeliharaan Keluarga