Residivis Lapas Nusakambangan Dicokok Edarkan Sabu

Jumat 11-10-2024,17:26 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus  pengedar narkoba jenis sabu. Terduga pelaku berasal dari Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Rabu 9 Oktober 2024 dini hari. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu

Pelaku diketahui bernama Ahmad Sari (46), seorang pedagang. Setelah diselidiki, ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Gerebek Sarang Peredaran Sabu di Warung

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar kos pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,62 gram, plastik klip kosong, kotak bekas bungkus obat, dan satu buah HP.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Narkoba

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Hanya Sebulan, Satreskoba Polres Pasuruan Panen 21 Tersangka

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba," tegas Kapolres, Jumat 11 Oktober 2024. (hm/mh)

Kategori :