BACA JUGA:Mediasi Gagal, Proses Hukum Gugatan Balik Kades Tugurejo Tetap Berlanjut
"Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Tadi pengumpulan ponsel agar peserta fokus dalam acara," tandasnya.
Sebagai informasi tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.(Nus/zan)