Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik se-Indonesia

Rabu 09-10-2024,18:04 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meraih predikat pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengaku bersyukur salah satu jajarannya dapat meraih prestasi dan menjadi contoh bagi satuan kerja secara nasional.

BACA JUGA:Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Orang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Penghargaan diberikan langsung Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan diterima Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Rabu 9 Oktober 2024.

Heni bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB. Dikatakan Heni, ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Kemenkumham Jatim, dan jajaran keimigrasian pada khususnya, yang selalu ingin memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

"Kami tentu memberikan apresiasi kepada  jajaran dan Imigrasi Ponorogo pada khususnya, yang telah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Heni.

BACA JUGA:Usul Kemenag Disetujui KemenPAN-RB, Berikut 39 Madrasah Negeri yang akan Didirikan

Heni berharap prestasi ini dapat menular kepada jajarannya yang lain. Mengingat semangat pelayanan kepada kelompok rentan sebenarnya sudah lama digalakkan pihaknya melalui pembangunan pelayanan publik berbasis HAM.

"Kami terus mendorong terciptanya Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Tidak hanya satker jajaran saja, tahun ini kami juga mengajak pemerintah daerah baik pemprov maupun pemkab/ pemkot untuk menciptakan P2HAM," jelasnya.

BACA JUGA:KemenPAN-RB Cek Keberlanjutan Aplikasi Jogo Malang Presisi

Sebelumnya, Pencanangan P2HAM diikuti seluruh kepala UPT dan perwakilan pemda pada awal tahun ini.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Diganjar Penghargaan Digital Government Award dari Kemenpan-RB

"Amanat pasal 28i ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan bahwa Perlindungan Pemajuan Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah," ungkap Heni.

BACA JUGA:Terima Penghargaan dari KemenPAN-RB, Polres Malang Komitmen Tingkatkan Layanan Publik

Dengan Permenkumham 25 Tahun 2023 diharapkan jumlah satuan kerja yang menerapkan P2HAM dapat meningkat. Tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kategori :