Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia
Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal warga negara Malaysia yang dideportasi karena tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.-Sujatmiko-
PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial AA (perempuan) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu 4 Maret 2026.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Terima Delegasi DHA Australia Dukung Program Peer Learning
Keberadaan AA diketahui oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo setelah menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Mini Kidi Wipes.--
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA merupakan pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013. AA merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Malaysia.
BACA JUGA:Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Dalam kurun waktu 2008 hingga 2009, AA beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, pada 4 September 2010, ia masuk ke Indonesia melalui Batam Centre dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
BACA JUGA:NGABERS Imigrasi Kediri, Ngabuburit Produktif Sambil Urus Paspor Tanpa Antre
Dengan BVKS tersebut, AA hanya diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan. Setelah masa izin tinggal berakhir, yang bersangkutan seharusnya meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun, AA tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi pada 13 Januari 2026.
BACA JUGA:Ramadan Penuh Kepedulian, Imigrasi Surabaya Berbagi Takjil di Sidoarjo
Sejak izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA diketahui berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sumber:




