JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Praktik gadai Surat Keputusan (SK) menjadi fenomena baru di DPRD Jember. Mayoritas anggota dewan periode 2024-2029 diketahui telah menggadaikan SK mereka ke bank untuk menutupi utang kampanye Pemilu 2024.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, membenarkan adanya praktik tersebut. Menurutnya, para anggota dewan mengajukan pinjaman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Bank Jatim menjadi tujuan utama para legislator untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan SK.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku telah menandatangi surat pemberitahuan yang disodorkan para legislator, sebagai syarat administrasi pengajuan pinjam ke bank dengan jaminan SK.
BACA JUGA:Sejumlah Fraksi DPRD Jember Temukan Kejanggalan SK Mutasi Kabag Kesra
"Sudah ada (yang mengajukan pinjaman ke bank) dan hampir mayoritas (yang gadaikan SK). Rata-rata kebutuhan mereka untuk memenuhi utang (saat kampanye Pileg 2024," ujarnya usai paripurna pelantikan pimpinan DPRD Jember, Rabu 9 Oktober 2024.
Halim tidak bisa menyebutkan jumlah legislator yang mengajukan pinjaman ke bank. Namun, kata dia, mayoritas dari 50 anggota DPRD Jember telah 'menyekolahkan' SK di perbankan.
Menurutnya, anggota dewan yang mengadaikan SK ke bank rentan waktunya cukup bervariatif. Ada yang cuma satu tahun hingga empat tahun.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kantor, 6 Anggota DPRD Jember Temui Demonstran Kawal Putusan MK
"Ada yang satu tahun, dua tahun dan yang jelas maksimal tidak boleh dari 46 bulan selama menjabat. Tapi tidak boleh full digadaikan selama 5 tahun tidak boleh ketentuannya. Harus menyisakan 6 bulan dimasa jabatan akhir," ungkap Halim.
Halim menegaskan, para legislator yang mengadaikan SK mereka di bank. Tentu harus melampirkan surat persetujuan ketua partai dan fraksi masing-masing.
"Ya jadi harus ada persetujuan ketua partai, ketua fraksi baru nanti ketua DPRD," ulas Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.(edy)