Dapat Upah Rp 500 Ribu dari Mobil Curian, Penadah asal Sampang Diadili

Rabu 09-10-2024,14:30 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penadahan mobil curian, Moh Ansori alias Ari (26) warga Dusun Ambulung, Kelurahan Rapa Daya, Kecamatan Omben, Sampang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dan menghadirkan saksi Nur Hendra Teguh Widodo di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.

Hendra menjelaskan bahwa ia kehilangan mobil pikap merk Mitsubishi T120 Nopol L9512AV tahun 2012 di depan toko Amanda Alumunium Pakal Sumberan Gang 1 Kecamatan Pakal, Surabaya. 

BACA JUGA:Polisi Buru Penadah dan Penjual Motor Curian dari Bandit Ranmor Ngaglik Kuburan

“Jadi saya kehilangan mobil pikap merk Mitsubishi T120 Nopol L9512AV tahun 2012 di depan toko Amanda Alumunium Pakal Sumberan Gang 1, Kecamatan Pakal, Surabaya. Kalau tidak salah kehilangan mobil pick up itu sudah 6 bulan yang lalu, tepatnya bulan Februari 2024," kata Hendra. 

Atas aksi pencurian mobil miliknya, saksi mengaku mengalami kerugian Rp 60 juta. "Untuk kerugian sekitar Rp 60 juta, Yang Mulia,” ujarnya saat memberikan keterangan saksi di PN Surabaya.

Dari keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap di rumah," kata terdakwa Ansori melalui video call. 

BACA JUGA:Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk

Terdakwa mengungkap bahwa pada hari Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 11:00 WIB saat berada dirumah dirinya didatangi Muhammat Lutfi dan Dedik Setiawan yang menawari mobil pikap. 

"Saya langsung hubungi Buyadi (buron) dan dibeli seharga Rp 9,8 juta. Lalu dari hasil penjualan itu saya hanya dikasih Rp 500 ribu dan sisanya dibawa oleh Muhammat Lutfi dan Dedik Setiawan (berkas terpisah),” ucap Ansori lewat video call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita mengatakan bahwa terdakwa Moh. Ansori alias Ari sebagai penadahan mobil curian ditawari mobil pikap tanpa dilengkapi kunci, STNK, dan BPKB oleh saksi Muhammat Lutfi dan Dedik Setiawan pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 11:00 WIB dirumahnya di Dusun Ambulung, Kelurahan Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. 

BACA JUGA:Motor Digondol saat Ditinggal Salat, Pencuri dan Penadah Ditangkap

Selanjutnya terdakwa menghubungi Buyadi dan disepakati harga Rp 9,8 juta. Setelah sepakat, kemudian mobil tersebut dibawa menuju Karang Penang, Kabupaten Sampang, dan kemudian terdakwa mengantarkan Muhammat Lutfi kembali ke Surabaya. 

Buyadi kemudian mentransfer uang Rp 9,8 juta ke terdakwa Ansori dan menarik tunai Rp 9,5 juta untuk diberikan kepada Muhammat Lutfi. Sebagai upah mengantar, Lutfi memberikan Rp 500 ribu untuk terdakwa. 

Bahwa perbuatan terdakwa Ansori sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP. (rid)

Kategori :