Sidoarjo, Memorandum.co.id- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 144,3 miliar. Dana tersebut berasal dari pergeseran penggunaan alokasi dana dari berbagai dinas Sidoarjo yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan. Di satu sisi, anggaran dana bencana sebesar Rp 144,3 tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Sidoarjo yang sudah sangat masif. Namun, di sisi lain, besarnya jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab Kasih Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Idham Cholid menghimbau, dana penanganan covid 19 senilai 114 M lebih harus digunakan secara optimal untuk membantu masayarakat Sidoarjo. "Inilah saatnya Pemkab benar - benar hadir di masyarakat, ingat dana sebegitu besar harus digunakan secara transaparan, akuntabel, dan jangan pernah ada double budgeting anggaran, potensi penyelewengan pasti ada, ingat korupsi di saat keadaan darurat begini, pelakunya bisa diancam hukuman mati," ujar Idham Cholid, kepada Memorandum Rabu 15 April 2020. Dari catatan Indonesia Corruption Watch, selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana. Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana. (Wa/Win/Jok/day)
Hukuman Mati Bagi Yang Berani Korupsi Dana Penanganan Covid-19
Kamis 16-04-2020,07:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-12-2025,16:03 WIB
AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Minggu 28-12-2025,07:41 WIB
Jambret Dukuh Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Minggu 28-12-2025,16:11 WIB
Jejak Bandit Lintas Kota Terhenti di Kedung Cowek Surabaya
Minggu 28-12-2025,06:23 WIB
Macan Putih Tekuk Persis Solo dengan Skor 2-1
Minggu 28-12-2025,08:27 WIB
Head to Head Persebaya Vs Persijap Jepara, 3 Poin Jadi Target Uston Nawawi
Terkini
Minggu 28-12-2025,22:26 WIB
Minta Uang Keamanan ke Pedagang Warkop, Oknum Warga di Dukun Gresik Dipolisikan
Minggu 28-12-2025,20:52 WIB
Respons Cepat Personel Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Perbaiki Mobil Suporter Persis Solo Viral di Medsos
Minggu 28-12-2025,20:19 WIB
PKK RW 12 Keputran Kejambon Gelar Pengajian Rutin, Gus Teguh Bahas Kunci Hidup Bahagia
Minggu 28-12-2025,20:08 WIB
Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Minggu 28-12-2025,19:46 WIB