SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejadian pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Surabaya.
Kali ini, seorang pemuda berinisial M.A (28) tega menggasak motor Honda Revo milik tetangganya sendiri, pada hari Selasa 8 Oktober 2024.
Aksi nekatnya ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Genteng dan pelaku kini telah diamankan.
BACA JUGA:Polsek Genteng Rapat Pleno, Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada 2024
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, di kawasan Ngaglik, Surabaya. Korban, YWN (54), kehilangan sepeda motornya yang diparkir di lahan kosong dekat rumah.
Pelaku yang memanfaatkan keakraban dengan korban berhasil membawa kabur motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu, mengungkapkan bahwa pelaku menjual motor curian di daerah Benteng Dalam. Berkat kerja keras tim opsnal, M.A berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Polsek Genteng Kawal Empat Aksi Unjuk Rasa agar Tetap Aman dan Kondusif
"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh tim opsnal Genteng yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP," ujar Kompol Bayu.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Revo dan flash disk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
BACA JUGA:Polsek Genteng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Aki dari Amuk Warga
M.A kini pun ditahan di Mapolsek Genteng dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(mtr)