new idulfitri

Skandal Stand dan Lahan PD Pasar Surya Surabaya Bukti Elektronik Dibawa ke Jampidsus

Skandal Stand dan Lahan PD Pasar Surya Surabaya Bukti Elektronik Dibawa ke Jampidsus

Kasintel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara memberikan keterangan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejari Tanjung Perak membawa barang bukti elektronik kasus dugaan korupsi pengelolaan stand dan lahan PD Pasar Surya ke Jampidsus untuk pemeriksaan forensik digital, Senin 13 April 2026.

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan PD Pasar Surya Surabaya terus berkembang.


Mini Kidi Wipes.--

Penyidik kini menelusuri jalur digital yang diduga menyimpan jejak pengelolaan aset pasar.

Barang bukti elektronik hasil penggeledahan berupa ponsel hingga komputer dibawa ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk dianalisis.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Surabaya Panggil Pedagang PD Pasar Surya untuk Percepat Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan pemeriksaan digital forensik diperlukan guna pendalaman perkara.

“Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya nanti menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujar Iswara.

Menurutnya, hasil analisis digital dapat membuka informasi lebih luas, mulai dari dokumen, komunikasi, hingga alur transaksi dan relasi pihak terkait.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

“Dari digital forensik itu nanti bisa diperoleh informasi tambahan untuk membuat perkara ini lebih terang,” tegasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi.

Namun, belum ada tambahan pemeriksaan karena penyidik masih menunggu hasil analisis digital tersebut.

BACA JUGA:Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen dan Barbuk Elektronik

“Belum ada tambahan pemeriksaan saksi. Penyidik masih fokus menunggu hasil digital forensik,” ungkapnya.

Iswara menambahkan, data elektronik menjadi petunjuk penting untuk mengungkap pola peristiwa dan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Dari situ nanti akan terlihat fakta-fakta, misalnya dari percakapan atau data lain yang bisa menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:Bersih-Bersih BUMD Surabaya, Eri Cahyadi Minta Dirut PD Pasar Surya Lapor Kejari

Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan terjadi di tiga wilayah kerja PD Pasar Surya, yakni timur, utara, dan selatan, yang membawahi 62 pasar.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola PD Pasar Surya Surabaya

Di lapangan ditemukan banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi sehingga pembayaran tidak jelas.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. (–)

Sumber: