SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I melaksanakan kegiatan monitoring evaluasi (monev) dan pembinaan terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 12/SE-HR.02/IX/2024, Senin, 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Jadi Jujugan Studi Tiru Kantah Kabupaten Banjar
SE tentang Percepatan Pelaksanaan Alih Media Buku Tanah dan Surat Ukur serta Larangan Penerimaan Permohonan Layanan Pertanahan Melalui Loket non Resmi itu dalam rangka Alih Media Buku Tanah dan Surat Ukur Pelayanan Sertifikat Elektronik dan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi.
Rombongan disambut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Marjuki APtnh MM, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa Syaifudin Al Hakim APtnh yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I beserta seluruh jajaran.
BACA JUGA:Jalin Sinergi Pengamanan dan Penertiban Tanah Aset, Kantah Surabaya I Rakor dengan TNI AL
"Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kantor pertanahan Kota Surabaya I, diisi dengan sesi sharing dan tanya jawab dengan perwakilan Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian," ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Marjuki APtnh MM.
BACA JUGA:Kantah Surabaya I Paparkan Hasil KKNP-PTLP Taruna STPN
Lanjutnya, tanya jawab itu juga melibatkan Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN terkait prosedur, mekanisme teknis terkait proses pelayanan pertanahan secara elektronik serta Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi.
BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada
Hadir dalam kesempatan ini Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Dr Ir Andi Renald ST MT IPU ASEAN Eng dan jajaran pejabat pelaksana Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. (mik)