JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka seleksi PPPK tahun 2024. Sebanyak 2.000 formasi telah disiapkan untuk berbagai bidang, dengan fokus utama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Izin Pusat Turun, Bupati Jember Tandatangani Kontrak PPPK
Bagi Anda yang memiliki kualifikasi sesuai dan berminat untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Jember, jangan lewatkan kesempatan ini. Pendaftaran telah dibuka dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan kuota seleksi PPP tahun ini sebanyak 2.000 formasi. Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kami saat ini mempersiapkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), memasukan Formasi ASN, dan menata formasi PPPK-nya dan lain sebagainya. Kami hanya diberi waktu untuk persiapan tersebut hingga 29 Oktober 2024," ujarnya, Jumat 4 Oktober 2024.
Menurutnya, dari ribuan kuota seleksi PPPK Pemkab Jember tersebut, paling banyak lowongannya adalah formasi guru dan tenaga kesehatan.
"Guru ada 738 formasi, kemudian tenaga kesehatan ada 662 formasi dan untuk tenaga teknis sebanyak 600 formasi," ulas Suko.
BACA JUGA:Dokter Spesialis Tak Berminat Daftar Formasi CPNS di Jember
Suko menjelaskan, bagi pelamar yang telah masuk data BKN bisa menggunggah berkas pendaftaran mulai 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara bagi pelamar yang belum masuk data BKN. Kata dia, mereka bisa mengunggah berkas pendaftarannya pada 13 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
"Karenakan memang ada perbedaan tahapan interview antar pelamar prioritas yang masuk database BKN dan yang tidak masuk database BKN," katanya.
Suko menjelaskan pelamar prioritas PPPK dan datanya tersimpan di BKN tersebut adalah mereka yang pernah daftar dan lolos seleksi sebelumnya. Tetapi belum bisa diterima karena kuotanya tidak cukup.
"Sudah ikut tes dan memenuhi passing grade tetapi saat itu belum ada penetapan karena formasinya terbatas. Terus tenaga non ASN yang terdata di BKN," imbuhnya. (*/edy)