SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Krembangan berhasil menggerebek dua pemuda yang tengah asyik mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos di Jalan Sawah Pulo. Kedua tersangka, YD (28) dan MDS (34), ditemukan dalam kondisi teler di salah satu kamar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap (bong), dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Tiga Sopir Truk Kompak Pesta Sabu di Tol, Satu Diamankan, Dua Melarikan Diri
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api," tuturnya.
Kedua tersangka, diketahui sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka mengaku membeli sabu dari seorang bandar berinisial MS yang kini masih dalam pepengejaran.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Pesta Sabu Kawanan Sopir Truk Pasir Paka’an Dajah Digerebek, 5 Ditangkap
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
"Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Kompol Sudaryanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(alf)