Guru Ngaji di Genteng Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang pemuda berinisial MZ (22) asal Genteng Kali, Surabaya ditangkap anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.
BACA JUGA:Driver Ojol di Surabaya Cabuli Anak Kandung Sejak 2023

Mini Kidi Wipes.--
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan, tersangka berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap setelah korban membuat laporan pada Rabu 15 April 2026.
"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2025 sampai dengan bulan April 2026. Lokasinya di Yayasan AH, Jalan Genteng kali, Surabaya," katanya, Sabtu 9 Mei 2026.
BACA JUGA:Penjual Galon di Pasuruan Diduga Cabuli Anak

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Aksi bejat itu dilakukan kepada korbannya yang juga berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12). Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan waktu tidur santri yang sedang menginap.
"Korban setiap Jumat-Minggu menginap di yayasan untuk belajar mengaji, dan pada saat itu tidurnya Bersama-sama di kamar tersangka. Pada saat korban tidur, tersangka melakukan oral seks ke mulut korban sampai dengan mengeluarkan sperma," ungkapnya.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Siri di Lamongan Tega Cabuli Anak Sambung Hingga Hamil 6 Bulan
Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terdorong nafsu. Selain itu, menurut pengakuannya pada penyidik, tersangka kerap menonton video porno lewat ponselnya.
"Nafsunya ke anak-anak dan saya memilih laki-laki, karena jika perempuan nanti takut zina ataupun hamil," aku pelaku.
BACA JUGA:Pedagang Pentol Cabuli Remaja Laki-laki di Toilet Masjid Agung Gresik
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 Huruf G, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS Dan Atau Pasal 415 Huruf B, Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP, tentang pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak.
Sumber:









