Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Polres Situbondo Tetapkan 4 Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran

Polres Situbondo Tetapkan 4 Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam judi sabung ayam di areal persawahan Desa Tanjung Pecinan.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID -Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo 

Penetapan empat tersangka  ini,  dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif,  menyusul penggerebekan di area persawahan Desa Tanjung Pecinan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Polres Situbondo Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Lepas Belasan Tembakan Peringatan


Mini Kidi Wipes.--

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat digerebek pada pukul 14.30 WIB, polisi menemukan kegiatan judi sabung ayam sedang berlangsung.

"Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sementara tiga lainnya adalah penombok," ujar AKP Agung, Minggubl  10 Mei 2026.

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Gerebek Arena Sabung Ayam di Sambikerep, Pemain Judi Kocar-kacir

 Dalam operasi tersebut, petugas juga  menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti  28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, 6 kurungan, karpet, buku catatan taruhan, serta lima unit ponsel. 

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk respon cepat Polri atas laporan warga yang terganggu oleh kerumunan judi tersebut. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian adalah pelanggaran hukum.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

"Judi adalah delik formil. Tidak peduli besar atau kecil nominalnya, selama itu tindak pidana judi, akan kami tindak tegas," kata AKBP Bayu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call 110.

Sumber: