Simpan 274 Ribu Pil Koplo Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu 15-04-2020,18:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko menuntut M Muhaimin (38), warga Desa Karangan, RT 02/RW 03, Bareng, Jombang, selama 14 tahun penjara, Rabu (15/4). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejati Jatim ini, bahwa terdakwa yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim di kamar kosnya di Jalan Tanjungsari V, dengan barang bukti 274 ribu butir pil koplo dan 12,4 gram sabu itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan kedua pasal 197 jo pasal 106 UU Kesehatan. “Menuntut terdakwa Mohammad Muhaimin selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti enam bulan penjara,” ujar JPU Winarko. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng langsung meminta keringanan hukuman. “Mohon untuk diberikan keringanan hukuman,” ujar terdakwa kepada ketua majelis hakim Dwi Purwadi. Atas permintaan terdakwa, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi kepada penasihat hukumnya Fardiansyah. “Silakan komunikasikan dengan pengacaranya. Kami beri waktu seminggu untuk pembelaan,” ujar Hakim Dwi Purwadi. Sementara itu, Fardiansyah, penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) minggu depan. “Tadi klien menyampaikan secara lisan untuk meminta keringanan. Tapi kami akan lakukan pledoi,” singkat Fardiansyah. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait