Surabaya, memorandum.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko menuntut M Muhaimin (38), warga Desa Karangan, RT 02/RW 03, Bareng, Jombang, selama 14 tahun penjara, Rabu (15/4). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejati Jatim ini, bahwa terdakwa yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim di kamar kosnya di Jalan Tanjungsari V, dengan barang bukti 274 ribu butir pil koplo dan 12,4 gram sabu itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan kedua pasal 197 jo pasal 106 UU Kesehatan. “Menuntut terdakwa Mohammad Muhaimin selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti enam bulan penjara,” ujar JPU Winarko. Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng langsung meminta keringanan hukuman. “Mohon untuk diberikan keringanan hukuman,” ujar terdakwa kepada ketua majelis hakim Dwi Purwadi. Atas permintaan terdakwa, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi kepada penasihat hukumnya Fardiansyah. “Silakan komunikasikan dengan pengacaranya. Kami beri waktu seminggu untuk pembelaan,” ujar Hakim Dwi Purwadi. Sementara itu, Fardiansyah, penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan membacakan nota pembelaan (pledoi) minggu depan. “Tadi klien menyampaikan secara lisan untuk meminta keringanan. Tapi kami akan lakukan pledoi,” singkat Fardiansyah. (fer/tyo)
Simpan 274 Ribu Pil Koplo Dituntut 14 Tahun Penjara
Rabu 15-04-2020,18:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,16:01 WIB
Ini Penjelasan Kejati Jatim Terkait Insiden Tembakan ke Udara Kajari Kabupaten Kediri
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB