Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu Kecamatan

Jumat 04-10-2024,07:29 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Muhammad Ridho

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dalam rangka menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 3 hingga 4 Oktober 2024, bertempat di Hotel Eastern, Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kota, Bojonegoro. Seluruh Panwascam se-Kabupaten Bojonegoro turut serta dalam acara ini.

BACA JUGA:Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan, Fokus Tekankan Netralitas ASN

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Zaenuri menjelaskan bahwa pelatihan ini sangat penting mengingat tahapan kampanye sering kali menjadi salah satu titik krusial dalam pemilihan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pengawas pemilu di tingkat kecamatan memahami peraturan dan mekanisme pengawasan yang baik, serta mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Zaenuri.

BACA JUGA:Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Bojonegoro Jadi Narasumber Bimtek Rekapitulasi DPT Pilkada 2024

Zaenuri yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro periode 2019-2024 ini menambahkan, peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memaksimalkan peran Panwascam dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu, sehingga proses kampanye hingga pemilihan dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, Bawaslu Bojonegoro berharap seluruh pengawas pemilu kecamatan siap menjalankan tugasnya dengan optimal untuk mengawal Pemilihan Serentak 2024.

BACA JUGA:Pastikan Pilkada 2024 Aman, Bawaslu Bojonegoro Luncurkan Pemetaan Kerawanan

Sementara Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro Muhammad Muchid menekankan pengawasan terhadap media sosial yang digunakan oleh paslon Pilkada.

"Utamanya media sosial (Facebook, Instagram, TikTok, Youtube, Twitter dan media sosial lainnya) yang telah didaftarkan ke KPU," ujar Pak Dhe Muchid. (top)

Kategori :