MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Reskrim Polsek Gondanglegi menangkap AS (39), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Singosari Bekuk Curanmor Asal Pasuruan
AS, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, ditangkap pada Rabu 2 Oktober 2024)saat mencuri motor Honda Beat di rumah RS di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan.
BACA JUGA:Permudah Korban Curanmor, Polres Malang Sediakan Aplikasi ILMU Semeru
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang menjelaskan bahwa AS ditangkap setelah korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.
BACA JUGA:DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jualan Durian
Ketika memeriksa, RS mendapati AS sedang mendorong motor magenta miliknya. Korban langsung berteriak "maling," hingga menarik perhatian warga dan petugas patroli yang sedang melintas.
BACA JUGA:Polsek Wagir Ringkus Bandit Curanmor Batu
Polisi dan warga mengejar pelaku hingga akhirnya menangkapnya di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan. Barang bukti berupa motor korban dan kunci palsu 'T' yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor diamankan oleh polisi.
BACA JUGA:Polres Malang Gulung Dua Sindikat Curanmor
Berdasarkan penyelidikan, AS telah melakukan aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang.
BACA JUGA:Motor Hasil Curanmor Dikembalikan, Pemilik: Terima Kasih Polres Malang
AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan. (kid)