Berikut Peran 4 Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Pengguna Narkoba

Kamis 03-10-2024,16:14 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan masing-masing peran polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. Sebelum melakukan aksi, empat tersangka ini sudah merencanakannya.

BACA JUGA:Kerap Peras Pacar, Polsek Kamal Bekuk Polisi Gadungan

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyebut, peran tersangka MRF dan HRP merencanakan calon korban yang dijadikan target. Ia juga bertugas memaksa korban mengkonsumsi sabu dan mamaksa menyimpan sisa sabu itu di dalam dompet.

"Dia juga yang mengantarkan korban atau pelapor ke minimarket Graha Jenggolo Timur. Sedangkan tersangka HRP mencari target untuk dimintai tebusan melalui tersangka MRF," kata Suryono.

BACA JUGA:Polres Mojokerto Amankan 4 Polisi Gadungan 

Selain itu, tersangka MRF juga ditugaskan untuk menyiapkan penginapan sebagai tempat menyekap korban. "Dia juga yang menghubungi paman korban untuk meminta uang tebusan," tandas Suryono.

Sementara itu, tersangka KA alias RT bertugas yang mengamankan korban di minimarket. Selain itu ia yang membawa serta menodongkan pistol revolver korek api dan menampar pipi sebelah kiri korban di warung sepi seputaran Stadion Jenggolo.

BACA JUGA:Modus Pelanggar Prokes Dimintai Uang, Reskrim Polres Malang Bekuk Polisi Gadungan

Tersanga KA alias RT ini juga dipercaya menghubungi dan menemui paman korban di Puspa Agro, Sidoarjo untuk bertransaksi uang tebusan yang telah disepakati.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Peras Warga Berakhir di Penjara

"Sedangkan tersangka MA alias Ool yakni, mengamankan korban di Indomaret dan memborgol dengan posisi kedua tangan dibelakang. Dia juga menarik rambut korban ke atas pada saat di warung sepi seputaran stadion Jenggolo," tegas dia.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Sekap dan Peras Warga Menganti

Diberitakan sebelumnya, Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat lelaki yang melakukan pemerasan dengan mengaku anggota polisi. Tersangka HRP (36) warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo; KA alias RT (46), asal Desa Wunut, Sidoarjo.

BACA JUGA:Jebak Korban lalu Minta Uang Damai, Timsus Macan Agung Ringkus Polisi Gadungan

Tersangka lain, MA alias OL (23), asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik. Dua orang terakhir, merupakan mahasiswa. Mereka ditangkap usai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban inisial S. (fdn)

Kategori :