SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah cekcok sepele di sebuah kamar di lantai 2 Jalan Asemrowo Mulya 1-B, berujung pada peristiwa tragis. AS (39), seorang pekerja proyek, menjadi korban pembacokan oleh temannya, PP (25). Korban mengalami luka serius pada tubuh, perut, dan kepala akibat sabetan clurit dan pisau potong es batu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh sebuah kesalahpahaman.
"Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapat perawatan intensif setelah mengalami luka bacok di perut dan kepala korban, " ujar Suroto, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polsek Kamal Lidik Penganiayaan Mahasiswi UTM di Teras Rumah Kos
Pihaknya menjelaskan kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai pekerja proyek ini, terlibat cekcok dengan pelaku di sebuah kamar lantai dua, Jalan Asemrowo Mulya 1-B.
Perdebatan yang awalnya berlangsung sengit kemudian memuncak ketika PP, mengambil clurit dan menyerang AS secara membabi buta.
"Cekcok yang diduga dipicu oleh salah paham itu berujung pada penganiayaan. Pelaku menggunakan sebilah clurit dan pisau potong es batu untuk membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka," tuturnya.
BACA JUGA:Penganiayaan Satpam di Stasiun Kota Dipicu Cemburu
Suroto mengungkapkan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Slamet Riyadi (52), saksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo.
Hanya berselang beberapa jam usai kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Mendapat laporan tersebut, anggota bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah kejadian," kata Suroto.
BACA JUGA:Ini Motif 3 Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polres Tulungagung
Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa clurit dan pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.(alf)