Lanjutnya disampaikan, Anton Wahyudi, bahwa proyek RPH-U yang seharusnya menjadi sarana penting bagi pengembangan sektor peternakan di Lamongan, namun tidak demikian, justru adanya dugaan penyimpangan dari ketentuan yang ada.
Anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan standar, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami juga telah memanggil sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini akan diperiksa secara menyeluruh,” tambah dia.
BACA JUGA:Program Jaga Desa di Lamongan, Pesan Kejari: Kenali Hukum Jauhi Hukuman
Dikesempatan yang sama, dari hasil pemeriksaan sementara, Kejari Lamongan menduga adanya manipulasi dalam laporan keuangan terkait proyek RPH-U. Anggaran yang disediakan tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang diharapkan. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa terdapat kesepakatan antara penyedia jasa dengan oknum tertentu untuk menurunkan kualitas proyek demi keuntungan pribadi.
Kendati demikian oleh Kejari Lamongan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Kami sedang bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tuturnya. (pul).