Investasi Bodong Kemplang Rp 171 Miliar, Korban Diiming-imingi Bagi Hasil

Selasa 01-10-2024,19:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

“Terdakwa Indah yang tanda tangan,” jawab Lisawati.

Sedangkan, Abdussalam, penasihat hukum Indah lebih banyak membredeli akta perjanjian dan audit yang dilakukan oleh Polda Jatim.

“Apakah saksi sudah menerima uang investasi. Dan tahu risiko bisnis, ada untung dan rugi,” tanya Abdussalam dan dijawab saksi Lisawati mengerti.


Terdakwa Indah Catur Agustin didampingi petugas menuju ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Namun, ketika menanyakan perihat audit kerugian investasi yang dilakukan Polda Jatim membuat suasana persidangan sedikit ricuh sehingga diredam ketua majelis hakim Ferdinand Marcus.

“Apakah sudah ada audit dari Polda Jatim,” tanya Abdussalam dan dijawab saksi belum. Namun saksi menegaskan, pertanyaan PH Indah terlalu berbelit-belit.

Atas kesaksian itu, Greddy membenarkannya. Sementara Indah menanggapi ada beberapa keterangan saksi yang tak benar.

Ditemui usai sidang penasihat hukum korban, Martin Suryana mengatakan, bahwa terkait audit dari Polda Jatim tidak wajib. 

“Karena karena ada investigasi arus uang kerugian klien kami terdeteksi,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya mendorong penyidik Polda Jatim terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena uang sebesar itu habis. 

“Kemana aliran uang itu. Kami mendorong Polda Jatim untuk menyelidiki TPPU-nya,” tambah Martin.

Sementara Abdussalam, penasihat hukum Indah menambahkan, ada kerugian dari terdakwa. Karena dengan bukti tersebut bisa ada perjanjian, penalti, garansi dan ini tindak pidananya tidak ada. “Ini perkara perdata murni,” tambah Abdussalam. (fer)

Kategori :