Investasi Bodong Kemplang Rp 171 Miliar, Korban Diiming-imingi Bagi Hasil

Selasa 01-10-2024,19:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara investasi bodong yang menyeret Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) Indah Catur Agustin dan Komisaris PT GTI Greddy Harnando kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kemplang Dana Investor Rp 171,75 Miliar, Greddy Ajukan Eksepsi

Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Budiarto dan Sulistiono menghadirkan dua saksi korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri),  Lisawati Soegiharto dan Heru Kuncoro. Dalam kesaksian korban, bahwa dirinya merugi Rp 171 miliaran.

Korban yang terlihat masih tegas menjelaskan kronologis awal kepada majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus hingga dirinya menjadi korban penipuan tersebut. Diawali perkenalan dengan Greddy pada 2020, ia merasa tergiur atas janji manis terdakwa yang mengajaknya untuk berinvestasi dengan iming-iming bagi hasil.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa yang mengaku mengirimkan bisnis tekstil ke King Koil hingga purchasing order (PO) perusahaan luar negeri untuk menarik minat korban. Karena meyakinkan, korban lalu menanam investasi secara bertahap hingga sekitar Rp 220 miliar kepada terdakwa.

BACA JUGA:Jual Dua Vespa, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya

Terlebih, terdakwa juga memberikan jaminan SHM rumah sehingga tidak ada rasa tak percara terhadap bisnis investasi tersebut. 

“Di bulan pertama saya mendapatkan 1 persen. Lalu bulan kedua 1 persen, plus 3 persen dan uang pokok kembali. Itu sudah saya terima sekitar Rp 48,5 miliar,” ujar Lisawati.

Karena lancar, terdakwa lalu menawarkan untuk tetap menjadi investor daripada bolak-balik ke bank untuk mengambil uang. 

“Saya percaya dan kembali berinvestasi. Namun, kenyataannya bagi hasil itu ada masalah. Terdakwa saya hubungi tidak pernah direspons. Harusnya Oktober itu saya dapat mendapatkan pembagian hasil,” jelasnya.

BACA JUGA:Catut Nama King Koil, Investasi Abal-Abal, Tipu Rekan Bisnis Rp 170 Miliar

Kemacetan bagi hasil mulai dirasakan, sehingga Januari 2022 dirinya melakukan setop transfer untuk investasi. “Januari sudah setop. Nilai kerugian sekitar Rp 171 miliar,” jelasnya.

Dalam sidang itu, Lisawati juga meminta kepada jaksa dan hakim untuk menghukum terdakwa yang seberat-beratnya atas perbuatannya. 

“Uang saya minta tolong dikembalikan dan diberi hukuman yang setimpal. Jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan. Karena saya yang sudah usia 71 tahun ini harus mencari kemana uang untuk mengembalikan kepada teman dan saudara,” harapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Greddy menanyakan apakah tandatangan di perjanjian itu terdakwa Greddy atau Indah. Saksi menjawab yang tanda tangan adalah Indah selaku Direktur PT GTI.

Kategori :