SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Jembatan Suramadu. Dalam operasi gabungan 'Gempur Rokok Ilegal' yang dilakukan, petugas berhasil menyita 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan melalui mobil box maupun kendaraan pribadi.
Operasi gabungan tersebut dilakukan, sebagai bentuk upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal di kota Surabaya. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk tembakau ilegal yang merugikan negara.
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, selain bersama Bea Cukai Sidoarjo, pihaknya juga turut berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
BACA JUGA:RPMK Kemasan Polos Dinilai Akan Picu Lonjakan Rokok Ilegal dan PHK Massal
"Kami lakukan operasi gabungan yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari jembatan Suramadu menuju ke Surabaya,” kata Fikser, Selasa 1 Oktober 2024.
Berbeda dari operasi yang pernah dilakukan, Fikser menjelaskan, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan giat operasi secara berbeda. Yakni dengan melakukan pemberhentian mobil yang melintas dari area jembatan Suramadu menuju ke Surabaya.
“Memang berbeda dari sebelumnya, karena biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini dari pihak kepolisian dan satlantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo lakukan pemeriksaan muatan,” jelas Fikser.
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Rokok Ilegal Terbongkar, Ribuan Batang Rokok Disita di Surabaya
Fikser juga menegaskan, pihaknya bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya, dengan rutin melakukan sosialisasi serta melakukan giat operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong serta pasar yang ada di Kota Surabaya.
“Kami akan terus bersinergi, dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut,” tegas Fikser.
Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Serta jika ditaksir, nilai dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 2.035.500.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 1.100.350.000.
BACA JUGA:Rugikan Negara, Satpol PP Jombang Gencar Lakukan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
“Kami temukan barang bukti berupa rokok illegal tersebut dari tiga mobil, dua diantaranya mobil muat, yang satu mobil pribadi. Dari temuan itu, kami langsung amankan para pengemudi, barang butki, beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan” kata Yayan.
Yayan menambahkan, rokok yang diamankan pihaknya tersebut, diindikasi sebagai rokok ilegal karena rokok-rokok tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai seperti, pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Yayan juga menuturkan, dengan adanya giat operasi gabungan ini, maka dapat berpengaruh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, Yayan menambahkan jika penyebaran rokok ilegal terus terjadi, maka dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.