LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.
BACA JUGA:Sukses Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup-Cawabup, DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja KPU
"Semoga dalam periode DPRD Lumajang 2024-2029, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya, serta semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur pemerintah daerah," kata Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) dalam keterangannya, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Tensi Politik Lumajang Mulai Memanas, Ini Imbauan Wakil Ketua DPRD
Penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Agenda Penetapan Calon Pimpinan Definitif
Dalam SK Gubernur Jawa Timur tersebut, pimpinan DPRD Lumajang masa jabatan 2024-2029, diputuskan bahwa Oktafiyani dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai ketua, Eko Adis Prayoga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua, kemudian Sudi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.
BACA JUGA:Hj Heri Nani Hariyati Dilantik sebagai Anggota DPRD Lumajang Periode 2024-2029
Yuyun menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Lumajang Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI
Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dicermati dan disadari pimpinan dan anggota DPRD, pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja BKD Atas Kinerja dan Pengembangan SDM
"Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," jelasnya,
Kemudian, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.
"Namun demikian, poin yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas di atasnya," imbuhnya.