Curi dan Gadaikan Barang Berharga Rp 111 Juta, Keponakan di Meja Hijaukan

Senin 30-09-2024,18:37 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas kesaksian korban, terdakwa tidak membantahnya. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call. 

BACA JUGA:Tepergok Mencuri, Warga Bulak Banteng Dibui

Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana.  Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 111.725.000.

BACA JUGA:Dituduh Mencuri Motor, Pria Demak Dimassa

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya. (rid)

Kategori :