Atas kesaksian korban, terdakwa tidak membantahnya. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Tepergok Mencuri, Warga Bulak Banteng Dibui
Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa pergunakan untuk berfoya-foya, membeli pakaian, jaket dan celana. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Clara Octavia Widyaningsih Hadjon menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 111.725.000.
BACA JUGA:Dituduh Mencuri Motor, Pria Demak Dimassa
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Dzulkifli Nento dalam dakwaannya. (rid)