TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Ada yang berbeda dalam pelaksanaan upacara hari Senin 30 September 2024 di SMP Negeri 1 Karangrejo.
Pasalnya pembina upacara kali ini bukanlah kepala sekolah ataupun bapak ibu guru. Melainkan Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko.
Dalam kesempatan itu, AKP Nenny mengajak pelajar SMP Negeri 1 Karangrejo untuk terus berusaha meraih cita-citanya. Salah satunya mentaati aturan yang berlaku, termasuk aturan berlalu lintas di jalan raya.
BACA JUGA:Polsek Karangrejo Larang Karnaval Bersound Horeg
"Ini sesuai dengan arahan dari pimpinan kami Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi. Kami sampaikan agar pelajar terus belajar dengan baik dan melakukan tugasnya untuk belajar demi meraih cita-cita," jelasnya.
Usai upacara, Kapolsek AKP Nenny Sasongko bersama kepala sekolah, komite, Kanit Binmas Polsek Karangrejo, Bhabinkamtibmas serta guru sekolah mengikuti prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polsek Karangrejo dengan SMP Negeri 1 Karangrejo.
Ada enam poin yang masuk dalam perjanjian itu. Seperti sanksi bagi siswa siswi yang melanggar aturan lalu lintas, baik saat berangkat maupun di luar jam sekolah.
BACA JUGA:Pelepasan Anggota Polsek Karangrejo Berlangsung Haru, Kapolsek Berikan Cinderamata
"Apabila tidak memakai helm ketika berkendara, menggunakan knalpot brong baik berseragam maupun tidak berseragam maka akan diberikan sanksi," ucapnya.
Kemudian sanksi kepada pelajar yang membolos hingga merokok di warung saat jam sekolah berlangsung. Lalu larangan penggunaan atribut pencak silat di lingkungan sekolah.
"Kami juga memastikan tindakan tegas bagi pelajar yang terlibat aksi kejahatan lain. Seperti pencurian, kekerasan maupun pemerasan, dengan ancaman proses hukum yang sesuai aturan," jelasnya.
BACA JUGA:Pelepasan Anggota Polsek Karangrejo Berlangsung Haru, Kapolsek Berikan Cinderamata
Nenny menyebut, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi sosial bagi pelajar yang melanggar aturan. Namun ketika sudah masuk ke ranah hukum, maka Polsek Karangrejo yang akan melakukan tindakan.
Selanjutnya, perjanjian ini akan dievaluasi setiap tahunnya, dan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan serta perkembangannya.
"Surat perjanjian ini kemudian ditandatangani oleh Kapolsek, Kepala SMPN 1 Karangrejo, Ketua Komite dan Ketua OSIS," ucapnya.