SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Ali Muhdlor, Senin 30 September 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gus Muhdlor, sapaan karib Ahmad Ali Muhdlor duduk di kursi pesakitan setelah putra dari Gus Ali ini terseret pusaran dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana Tanggal 30 September
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Gus Muhdlor di Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyidangkan dua terdakwa lainnya yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono yang pagi ini juga akan sidang dengan agenda replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa red) dan Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang juga diagendakan sidang pagi ini dengan agenda duplik (jawaban atas replik jaksa).
Sebelumnya, Ari Suryono dituntut 7,5 tahun. Sedangkan, Siska Wati dituntut 5 tahun penjara. (fer)